Bagaimana Menyusun DUPAK?
Bagi yang baru jadi guru PNS dan ingin naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi pengetahuan menyusun DUPAK ini sangat diperlukan. Meskipun sebenarnya menyusun DUPAK itu mudah karena lebih mudah dari pada menyusun SKRIPSI atau tugas akhir ketika kuliah akan tetapi masih banyak teman teman guru yang tidak percaya diri untuk menyusun sendiri DUPAK nya sehingga harus memanfaatkan pihak lain untuk menyusunya. Jika itu terjadi berdasarkan informasi maka setiap mau naik pangkat maka menyusun DUPAK nya selalu minta bantuan pihak lain.
Bagi yang baru jadi guru PNS dan ingin naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi pengetahuan menyusun DUPAK ini sangat diperlukan. Meskipun sebenarnya menyusun DUPAK itu mudah karena lebih mudah dari pada menyusun SKRIPSI atau tugas akhir ketika kuliah akan tetapi masih banyak teman teman guru yang tidak percaya diri untuk menyusun sendiri DUPAK nya sehingga harus memanfaatkan pihak lain untuk menyusunya. Jika itu terjadi berdasarkan informasi maka setiap mau naik pangkat maka menyusun DUPAK nya selalu minta bantuan pihak lain.
Semoga setelah membaca artikel ini yang pemula ataupun yang biasa "mengupahkan" ke pihak lain akan berhenti dan bisa menyusun sendiri.
Baik, langsung saja kita ber aksi. hehe
Pertama kumpulkan dokumen kepegawaian yang aslinya.
1. SK CPNS
2. SK PNS
3. KARPEG (jika sudah ada)
4. KARTU NUPTK (jika ada)
5. SK Pangkat Terakhir yang dimiliki
6. PAK pangkat (PAK yang jumlah AK sama dengan di SK Pangkat)
7. SK Jabatan Fungsional (Jafung) Awal
8. Ijazah dan transkrip nilai
9. Sertifikat-sertifikat pelatihan(jika ada)
10. SKP dan PK Guru dua tahun terakhir
11. SK SK yang diberi oleh kepala sekolah
12. Kartu PGRI
Kalau sudah terkumpul di fotokopy sebanyak 5 rangkap lalu mintakan pengesahan oleh kepala sekolah jika anda adalah guru, jika anda Kepala Sekolah maka yang mengesyahkan adalah Kepala Bidang PTK (Bp Ismail D,S.Pd).
mengapa 5 rangkap?
begini penjelasanya
rangkap pertama untuk usulan
rangkap kedua untuk BKD
rangkap ketiga untuk BKN
rangkap keempat untuk Arsif Dinas Pendidikan
rangkap kelima untuk kita simpan sendiri (untuk jaga-jaga)
setelah difotocopy dan digandakan sebanyak 5 rangkap maka masukanlah masing masing kedalam map map atau dijepit.
Berikutnya kita akan menuliskan usulan angka kredit pada format yang sudah ada. Jika belum ada (bisa unduh disini).
Bagaimana mengisi format usulan DUPAK?
pada format DUPAK sudah jelas apa yang ditanyakan maka kita tinggal mengisi saja jika mengalami kesulitan bisa tanyakan kepada Kepala Sekolah atau guru senior di sekolah kita.
Baik, langsung saja kita ber aksi. hehe
Pertama kumpulkan dokumen kepegawaian yang aslinya.
1. SK CPNS
2. SK PNS
3. KARPEG (jika sudah ada)
4. KARTU NUPTK (jika ada)
5. SK Pangkat Terakhir yang dimiliki
6. PAK pangkat (PAK yang jumlah AK sama dengan di SK Pangkat)
7. SK Jabatan Fungsional (Jafung) Awal
8. Ijazah dan transkrip nilai
9. Sertifikat-sertifikat pelatihan(jika ada)
10. SKP dan PK Guru dua tahun terakhir
11. SK SK yang diberi oleh kepala sekolah
12. Kartu PGRI
Kalau sudah terkumpul di fotokopy sebanyak 5 rangkap lalu mintakan pengesahan oleh kepala sekolah jika anda adalah guru, jika anda Kepala Sekolah maka yang mengesyahkan adalah Kepala Bidang PTK (Bp Ismail D,S.Pd).
mengapa 5 rangkap?
begini penjelasanya
rangkap pertama untuk usulan
rangkap kedua untuk BKD
rangkap ketiga untuk BKN
rangkap keempat untuk Arsif Dinas Pendidikan
rangkap kelima untuk kita simpan sendiri (untuk jaga-jaga)
setelah difotocopy dan digandakan sebanyak 5 rangkap maka masukanlah masing masing kedalam map map atau dijepit.
Berikutnya kita akan menuliskan usulan angka kredit pada format yang sudah ada. Jika belum ada (bisa unduh disini).
Bagaimana mengisi format usulan DUPAK?
pada format DUPAK sudah jelas apa yang ditanyakan maka kita tinggal mengisi saja jika mengalami kesulitan bisa tanyakan kepada Kepala Sekolah atau guru senior di sekolah kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar