Bahwa Usul Kenaikan Pangkat dilaksanakan dua kali dalam satu tahun yaitu periode April dan Periode Oktober.
Untuk usul Periode April DUPAK mulai dikumpulkan ke sekretariat mulai bulan Nopember tahun berjalan dan Untuk Periode Oktober DUPAK mulai dikumpulkan bulan Mei tahun berjalan.
Mengapa demikian?
Karena DUPAK yang dikumpulkan maka berikutnya adalah proses verifikasi atau pendataan di sekretaris untuk mengetahui golongan apa yang mengusul dan berapa banyaknya.
Selanjutnya sekretariat mengumpulkan TIM penilai yang akan menilai DUPAK yang diusulkan.
TIM Penilai DUPAN melaksanakan penilaian.
TIM Penilai DUPAK (adalah guru yang sudah melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh KEMDIKBUD RI dan LULUS sehingga memiliki SERTIFIKAT sebagai TIM Penilai.
Setelah selesai dinilai maka proses berikutnya adalah menginput nilai sehingga menjadi PAK.
Jika PAK sudah jadi maka sekretariat akan memanggil pengusul yang memenuhi syarat untuk diusulkan naik pangkat agar menyesuaiakan PAK dua tahun terakhir dengan SKP.
Bagaimana dengan golongan III.b ke III.c atau golongan III. ke IV.a?
Bagi golongan III.b dan Golongan III.d tidak bisa diusulkan naik pangkat langsung karena harus memiliki JAFUNG(Jabatan Fungsional) terlebih dahulu sehingga sebelum diusulkan untuk naik ke III.c atau ke IV.a maka yang bersangkutan akan diusulkan untuk kenaikan JAFUNG dulu yaitu dari Guru Pertama menjadi Guru Muda untuk III.b ke III.c sedangkan untuk III.d ke IV.a diusulkan ke JAFUNG Guru Madya.
Bagaimana dengan guru golongan III.a ke III.b atau III.c ke III.d atau IV.a ke IV.b?
Yang naik ke III.b, ke III.d, dan ke IV.b bisa langsung diusulkan.
Kesimpulan guru gol III.b yang usul ke III.c dan guru golongan III.d ke IV.a sabar dulu menunggu JAFUNG-nya keluar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar