Kepada semua guru di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, bahwa untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2021 sekretariat tim penilai kembali akan menerima berkas DUPAK dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Membuat DUPAK 1 rangkap
B. Lampiran DUPAK dibuat 3 rangkap
C. Bago golongan III.b ke III.c; III.c ke III.d; III.d ke IV.a dan IVa ke IVb wajib melampirkan publikasi ilmiah yang sudah dijilid
Lampiran DUPAK terdiri dari:
A. Yang Belum Pernah Naik Pangkat
- SK CPNS
- SK PNSSK
- Jafung Pertama
- PAK Jafung
- PAK tahunan setelah PAK Jafung
- Karpeg
- Ijazah+Transkrip Nilai (Legalisir Kampus)
- Melampirkan SKP 2019 dan 2020
- STTPL Prajabatan
- SK Mutasi (jika ada)
Berkas 1,2,3,4,5,6,8,9,10 dilegalisir Kepala Sekolah
B. Yang Sudah Pernah Naik Pangkat
- SK Pangkat Terakhir
- PAK Pangkat
- PAK Tahunan setelah PAK Pangkat
- Ijazah+Transkrip Nilai
- SKP 2019 & 2020
- SKMutasi Jika ada
- SK Kenaikan Jafung
- Sertifikat Pendidi (Jika ada)
Semua berkas dilegalisir kepala sekolah
C. Yang sudah pernah naik pangkat penyesuaian Ijazah
- Sk Pangkat Terakhir
- PAK Pangkat
- PAK Tahunan setelah PAK Pangkat
- Ijazah+Transkrip Nilai (legalisir kampus)
- Izin belajar/Surat Keterangan/Tugas Belajar
- Surat Keterangan dari Kampus
- Porlap Dikti+Akreditasi Kampus (Legalisir Kampus)
- SKP 2019 dan 2020
- SK MUtasi (jika ada)
- Sk Penyesuaian/ Sk Kenaikan Jafung (Jika ada)
- Melampirkan sertifikat Pendidik (bagi yang sertifikasi)
Berkas 1,2,3,5,8,9,10,11 dilegalisir Kepala Sekolah
Wajib Daftar Online pada Alamat
Pengumpulan berkas dilakukan setelah daftar ONLINE
mulai tanggal 19 April s.d 25 Mei 2021 ke Disdikbud di Bidang PTK.
catatan
Berkas Guru TK map warna merah
Berkas Guru SD map warna Biru
Berkas Guru SMP map warna Kuning
Berkas Kepala Sekolah map warna Hijau
pada map ditulis Nama, NIP, Gol, Unit Kerja dan No HP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar