Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Bagi yang baru jadi guru PNS dan ingin naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi pengetahuan menyusun DUPAK ini sangat diperlukan. Meskipun sebenarnya menyusun DUPAK itu mudah karena lebih mudah dari pada menyusun SKRIPSI atau tugas akhir ketika kuliah, akan tetapi masih banyak teman teman guru yang tidak percaya diri untuk menyusun sendiri DUPAK nya sehingga harus memanfaatkan pihak lain untuk menyusunya. Jika itu terjadi berdasarkan informasi maka setiap mau naik pangkat maka menyusun DUPAK nya selalu minta bantuan pihak lain.
Bagi yang baru jadi guru PNS dan ingin naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi pengetahuan menyusun DUPAK ini sangat diperlukan. Meskipun sebenarnya menyusun DUPAK itu mudah karena lebih mudah dari pada menyusun SKRIPSI atau tugas akhir ketika kuliah, akan tetapi masih banyak teman teman guru yang tidak percaya diri untuk menyusun sendiri DUPAK nya sehingga harus memanfaatkan pihak lain untuk menyusunya. Jika itu terjadi berdasarkan informasi maka setiap mau naik pangkat maka menyusun DUPAK nya selalu minta bantuan pihak lain.
Semoga setelah membaca artikel ini yang pemula ataupun yang biasa "mengupahkan" ke pihak lain akan berhenti dan bisa menyusun sendiri.
Baik, langsung saja kita ber aksi. hehe
I. Bagi yang Belum Pernah Naik Pangkat
Pertama kumpulkan dokumen kepegawaian yang aslinya.
1. SK CPNS
2. SK PNS
3. SK Jafung Pertama
4. PAK Jafung Asli
5. PAK tahunan (jika sudah dapat) jika belum dapat (baca dibawah)
6. KARPEG (Kartu pegawai)
7. Ijazah + Transkrip Nilai (Legalisir kampus)
8. SKP dua tahun terakhir
9. STTPL Prajabatan
10. SK Mutasi (Jika ada)
11. SK SK yang diberi oleh kepala sekolah
12. Kartu PGRI
Kalau sudah terkumpul di fotokopy sebanyak 5 rangkap lalu mintakan pengesahan oleh kepala sekolah jika anda adalah guru, jika anda Kepala Sekolah maka yang mengesyahkan adalah Kepala Bidang PTK (Bp Ismail D,S.Pd).
mengapa 5 rangkap?
begini penjelasanya
rangkap pertama untuk usulan
rangkap kedua untuk BKD
rangkap ketiga untuk BKN
rangkap keempat untuk Arsif Dinas Pendidikan
rangkap kelima untuk kita simpan sendiri (untuk jaga-jaga)
setelah difotocopy dan digandakan sebanyak 5 rangkap maka masukanlah masing masing kedalam map map atau dijepit.
Kedua Tuliskan usulan angka kredit pada format yang sudah ada dan jika belum punya bisa mengunduhnya dibagian bawah tulisan ini.
Bagaimana mengisi format usulan DUPAK?
pada format DUPAK sudah jelas apa yang ditanyakan maka kita tinggal mengisi saja jika mengalami kesulitan bisa tanyakan kepada Kepala Sekolah atau guru senior di sekolah kita.
File Format usulan DUPAK bisa (unduh disini)
Terakhir jika sudah siap semuanya maka satukan antara usulan, dokumen kepegawaian dengan cara dimasukan ke map plastik dengan warna sesuai ketentuan melalu UPK masing-masing (lihat edaran).
II Bagi Yang Sudah Pernah Naik Pangkat
Pertama kumpulkan dokumen kepegawaian yang aslinya.
1. SK CPNS
2. SK PNS
3. KARPEG (jika sudah ada)
4. KARTU NUPTK (jika ada)
5. SK Pangkat Terakhir yang dimiliki
6. PAK pangkat (PAK yang jumlah AK sama dengan di SK Pangkat)
7. PAK tahunan (jika sudah dapat) jika belum dapat (baca dibawah)
8. SK Jabatan Fungsional (Jafung) Awal
9. Ijazah dan transkrip nilai
10. Sertifikat-sertifikat pelatihan(jika ada)
11. SKP dan PK Guru dua tahun terakhir
12. SK SK yang diberi oleh kepala sekolah
13. Kartu PGRI
Kalau sudah terkumpul di fotokopy sebanyak 5 rangkap lalu mintakan pengesahan oleh kepala sekolah jika anda adalah guru, jika anda Kepala Sekolah maka yang mengesyahkan adalah Kepala Bidang PTK (Bp Ismail D,S.Pd).
mengapa 5 rangkap?
begini penjelasanya
rangkap pertama untuk usulan
rangkap kedua untuk BKD
rangkap ketiga untuk BKN
rangkap keempat untuk Arsif Dinas Pendidikan
rangkap kelima untuk kita simpan sendiri (untuk jaga-jaga)
setelah difotocopy dan digandakan sebanyak 5 rangkap maka masukanlah masing masing kedalam map map atau dijepit.
Kedua Bagi yang akan melampirkan Publikasi Ilmiah seperti PTK, PTS, Best Practice, Diklat, Modul, Buku Pedoman Guru dan sejenisnya harus dijilid dulu yang rapi. karena kalau tidak dijilid TIM penilai tdak akan mau membuka apalagi menilainya karena dianggap belum selesai. Untuk tulisan di koran maka lampirkan yang aslinya (oleh sebab itu jika tahu tulisanya terbit di koran maka belilah minimal 3 eksemplar).
penting untuk publikasi ilmiah (PI) agar menggandakan terlebih dahulu sebelum dikumpul agar jika berkasnya hilang masih ada arsifnya.
Ketiga Tuliskan usulan angka kredit pada format yang sudah ada dan jika belum punya bisa mengunduhnya dibagian bawah tulisan ini.
Bagaimana mengisi format usulan DUPAK?
pada format DUPAK sudah jelas apa yang ditanyakan maka kita tinggal mengisi saja jika mengalami kesulitan bisa tanyakan kepada Kepala Sekolah atau guru senior di sekolah kita.
File Format usulan DUPAK bisa (unduh disini)
Terakhir jika sudah siap semuanya maka satukan antara usulan, dokumen kepegawaian dan bukti PIKI dengan cara dimasukan ke map plastik dengan warna sesuai ketentuan melalu UPK masing-masing (lihat edaran).
PAK TAHUNAN
Ada yang bertanya "PAK tahunan dapat dari mana? minta sama siapa?
Mulai penilaian tahun 2018, 2019 Disdikbud Tanah Bumbu tidak lagi mengadakan penilaian PAK tahunan terhadap semua guru tetapi bukan berarti tidak ada PAK Tahunan.
Bagi pengusul yang belum punya PAK Tahunan tidak perlu kuatir karena jika bapak ibu usul DUPAK maka PAK Tahunan akan dibikinkan otomatis (Jelas ya).
Baik, langsung saja kita ber aksi. hehe
I. Bagi yang Belum Pernah Naik Pangkat
Pertama kumpulkan dokumen kepegawaian yang aslinya.
1. SK CPNS
2. SK PNS
3. SK Jafung Pertama
4. PAK Jafung Asli
5. PAK tahunan (jika sudah dapat) jika belum dapat (baca dibawah)
6. KARPEG (Kartu pegawai)
7. Ijazah + Transkrip Nilai (Legalisir kampus)
8. SKP dua tahun terakhir
9. STTPL Prajabatan
10. SK Mutasi (Jika ada)
11. SK SK yang diberi oleh kepala sekolah
12. Kartu PGRI
Kalau sudah terkumpul di fotokopy sebanyak 5 rangkap lalu mintakan pengesahan oleh kepala sekolah jika anda adalah guru, jika anda Kepala Sekolah maka yang mengesyahkan adalah Kepala Bidang PTK (Bp Ismail D,S.Pd).
mengapa 5 rangkap?
begini penjelasanya
rangkap pertama untuk usulan
rangkap kedua untuk BKD
rangkap ketiga untuk BKN
rangkap keempat untuk Arsif Dinas Pendidikan
rangkap kelima untuk kita simpan sendiri (untuk jaga-jaga)
setelah difotocopy dan digandakan sebanyak 5 rangkap maka masukanlah masing masing kedalam map map atau dijepit.
Kedua Tuliskan usulan angka kredit pada format yang sudah ada dan jika belum punya bisa mengunduhnya dibagian bawah tulisan ini.
Bagaimana mengisi format usulan DUPAK?
pada format DUPAK sudah jelas apa yang ditanyakan maka kita tinggal mengisi saja jika mengalami kesulitan bisa tanyakan kepada Kepala Sekolah atau guru senior di sekolah kita.
File Format usulan DUPAK bisa (unduh disini)
Terakhir jika sudah siap semuanya maka satukan antara usulan, dokumen kepegawaian dengan cara dimasukan ke map plastik dengan warna sesuai ketentuan melalu UPK masing-masing (lihat edaran).
II Bagi Yang Sudah Pernah Naik Pangkat
Pertama kumpulkan dokumen kepegawaian yang aslinya.
1. SK CPNS
2. SK PNS
3. KARPEG (jika sudah ada)
4. KARTU NUPTK (jika ada)
5. SK Pangkat Terakhir yang dimiliki
6. PAK pangkat (PAK yang jumlah AK sama dengan di SK Pangkat)
7. PAK tahunan (jika sudah dapat) jika belum dapat (baca dibawah)
8. SK Jabatan Fungsional (Jafung) Awal
9. Ijazah dan transkrip nilai
10. Sertifikat-sertifikat pelatihan(jika ada)
11. SKP dan PK Guru dua tahun terakhir
12. SK SK yang diberi oleh kepala sekolah
13. Kartu PGRI
Kalau sudah terkumpul di fotokopy sebanyak 5 rangkap lalu mintakan pengesahan oleh kepala sekolah jika anda adalah guru, jika anda Kepala Sekolah maka yang mengesyahkan adalah Kepala Bidang PTK (Bp Ismail D,S.Pd).
mengapa 5 rangkap?
begini penjelasanya
rangkap pertama untuk usulan
rangkap kedua untuk BKD
rangkap ketiga untuk BKN
rangkap keempat untuk Arsif Dinas Pendidikan
rangkap kelima untuk kita simpan sendiri (untuk jaga-jaga)
setelah difotocopy dan digandakan sebanyak 5 rangkap maka masukanlah masing masing kedalam map map atau dijepit.
Kedua Bagi yang akan melampirkan Publikasi Ilmiah seperti PTK, PTS, Best Practice, Diklat, Modul, Buku Pedoman Guru dan sejenisnya harus dijilid dulu yang rapi. karena kalau tidak dijilid TIM penilai tdak akan mau membuka apalagi menilainya karena dianggap belum selesai. Untuk tulisan di koran maka lampirkan yang aslinya (oleh sebab itu jika tahu tulisanya terbit di koran maka belilah minimal 3 eksemplar).
penting untuk publikasi ilmiah (PI) agar menggandakan terlebih dahulu sebelum dikumpul agar jika berkasnya hilang masih ada arsifnya.
Ketiga Tuliskan usulan angka kredit pada format yang sudah ada dan jika belum punya bisa mengunduhnya dibagian bawah tulisan ini.
Bagaimana mengisi format usulan DUPAK?
pada format DUPAK sudah jelas apa yang ditanyakan maka kita tinggal mengisi saja jika mengalami kesulitan bisa tanyakan kepada Kepala Sekolah atau guru senior di sekolah kita.
File Format usulan DUPAK bisa (unduh disini)
Terakhir jika sudah siap semuanya maka satukan antara usulan, dokumen kepegawaian dan bukti PIKI dengan cara dimasukan ke map plastik dengan warna sesuai ketentuan melalu UPK masing-masing (lihat edaran).
PAK TAHUNAN
Ada yang bertanya "PAK tahunan dapat dari mana? minta sama siapa?
Mulai penilaian tahun 2018, 2019 Disdikbud Tanah Bumbu tidak lagi mengadakan penilaian PAK tahunan terhadap semua guru tetapi bukan berarti tidak ada PAK Tahunan.
Bagi pengusul yang belum punya PAK Tahunan tidak perlu kuatir karena jika bapak ibu usul DUPAK maka PAK Tahunan akan dibikinkan otomatis (Jelas ya).
Bagi yang ada pertanyaan silahkan masukan disini
BalasHapusAssalamualaikum.
HapusIzin Bertanya pak.
Ulun kemarin usul DUPAK periode Oktober untuk tahun 2018-2019.
Sekarang ulun mau usul naik pangkat periode April 2021, apakah ulun membuat DUPAK untuk tahun 2020 saja, atau dari tahun 2018-2020?
terima kasih
Waalaikum salam
HapusUntuk lampiran seperti Sertifikat sertifikat Diklat agar dikumpul semuanya sejak tanggal PAK pangkat. Untuk Publikasi ilmiah cukup lampiran penilaian yang sudah bapak terima. jika ada publikasi ilmiah perbaikan maka kumpulkan lembar lampiran penilaian dan publikasi ilmiah yang sudah dipebaiki dan sudah dijilid.
Jika PAK 2019 sudah bapa terima maka untuk DUPAK cukup satu tahun terakhir saja.
Mengumpulkan berkas cukup satu rangkap saja. berkas jangan dijilid (cukup dijepit saja). yang dijilid hanya Publikasi Ilmiah.
Assalamu'alaikum pak.
BalasHapusUlun coba unduh File Format Usulan DUPAK pada link di atas. Tapi tidak bisa.
Assalamu'alaikum,. PAK jafung ulun 2020 pak,. Trus ulun bikin Dupaknya dari tahun berapa ?
BalasHapus